Kabut Asap Semakin Pekat, Pemprov Kalteng Mundurkan Jam Kerja ASN
Akibat kabut asap yang menyelimuti Kota Palangka Raya semakin menebal, jam masuk kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dimundurkan.

Palangka Raya - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian hari kian pekat, sehingga kualitas udara di beberapa daerah Kalteng menjadi sangat tidak sehat, yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 terkait perubahan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemprov Kalteng.
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 WIB dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Nuryakin, Jumat 29 September 2023.
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Nuryakin menyebut Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
"Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat," ujar Nuryakin.
Nuryakin juga menekankan agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
"Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik," tutupnya. (Ai)