Kajati Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Bahan Bakar PLN
Kajati Kalteng Undang Mugopal menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang merupakan kelanjutan dari penahanan empat tersangka sebelumnya.

Palangka Raya - Penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dalam sebuah pernyataan, Kajati Kalteng Undang Mugopal menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang merupakan kelanjutan dari penahanan empat tersangka sebelumnya.
"Dikhawatirkan para tersangka tersebut akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka penahanan dilakukan," jelas Kajati Kalteng Undang Mugopal, Kamis (4/1).
Tersangka pertama berinisial DPH, yang bekerja sebagai pengkondisian dalam pengaturan pemasokan batubara untuk kebutuhan PT PLN (Persero), bersama-sama dengan RRH selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG). Sedangkan tersangka kedua berinisial BLY yang bekerja sebagai Surveyor Muat atau Manajer Area Wilayah Kalimantan PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). BLY diduga telah menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT Borneo Inter Global (BIG) ke PT PLN.
Undang juga menambahkan, para tersangka tidak berdomisili di Kalteng, sehingga penahanan dilakukan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.