Kalimantan Tengah Raih Peringkat ke-5 dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024
Kalteng berhasil meraih kualifikasi Informatif berkat kerja keras dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Jakarta - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih peringkat ke-5 dalam Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2024.
Pencapaian ini menandakan kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Kalteng berada di posisi ke-6 dari 34 provinsi di Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, sebagai apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi dalam memajukan keterbukaan informasi publik. Kalteng berhasil meraih kualifikasi Informatif berkat kerja keras dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keterbukaan informasi di seluruh badan publik di Indonesia. Selain itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sebagai langkah menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Komisi Informasi memiliki tugas untuk menetapkan standar informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Monitoring dan evaluasi yang kami lakukan menunjukkan beberapa kemajuan yang signifikan,” ujar Donny dalam acara yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam monitoring dan evaluasi tahun 2024, Komisi Informasi Pusat memantau 363 badan publik, yang meliputi berbagai instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Dari hasil penilaian, 162 badan publik berhasil mendapatkan kualifikasi Informatif, mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, terdapat 139 badan publik yang mendapat kategori Tidak Informatif, sebagian besar berasal dari BUMN dan Perguruan Tinggi Negeri, yang menjadi perhatian untuk perbaikan di masa mendatang.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik, untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas, tepat, dan akurat dari pemerintah. Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel.