Kalteng Masuk 3 Besar Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kalimantan Tengah dikabarkan termasuk dalam tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Kalteng Masuk 3 Besar Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Postingan IG KPK RI terkait penyalahgunaan Dana BOS

Palangka Raya - Kalimantan Tengah dikabarkan termasuk dalam tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara. 

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menemukan bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa bentuk penyalahgunaan yang ditemukan antara lain pemerasan, potongan, dan pungutan sebanyak 8,74 persen, serta penggelembungan biaya penggunaan dana sebanyak 30,83 persen. 

Menanggapi hal ini, KPK merekomendasikan sejumlah cara termasuk peningkatan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS, pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran, dan penguatan pemahaman tentang anti korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati mengatakan kuatnya pendidikan di suatu negara merupakan hal yang sangat penting dan menjadi faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Maka dari itu, adanya tindakan korupsi pada dana BOS yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan di suatu sekolah sangat mengkhawatirkan dan mesti ditangani secara serius. 

"Penyalahgunaan dana BOS membawa dampak buruk bagi dunia pendidikan di suatu daerah. Hal ini terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang menjadi bagian penting dari mutu pendidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Kuwu menegaskan, pengawasan dana BOS perlu ditingkatkan. Tak hanya itu, pemerintah daerah harus proaktif meminta bantuan pihak penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memberikan sanksi tegas bagi oknum yang melakukan tindakan korupsi dan agar uang korupsi dapat dikembalikan dan dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.

"Penanganan masalah korupsi pada dana BOS perlu diambil dengan serius. Seluruh elemen masyarakat mesti ikut serta dalam mencegah terjadinya penyelewengan dana dalam dunia pendidikan," imbuhnya.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam upaya pencegahan tindakan korupsi serta penanganan masalah korupsi secara tuntas. 

Awak media telah mencoba untuk mengkonfirmasi temuan tersebut kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah M Reza Prabowo, melalui pesan singkat whatsapp, Senin (3/6), pukul 13.34 WIB. Namun belum ada tanggapan. Pesan di layar tampilan chat menunjukkan tanda centang dua.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.