Kalteng Terima DBH Sawit Senilai Rp 113 Milyar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 menetapkan beberapa faktor yang mempengaruhi alokasi DBH Sawit seperti luas lahan perkebunan sawit dan produktivitas lahan perkebunan sawit.

Palangka Raya - Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Peraturan ini diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng) Sri Widanarni pada kegiatan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan (RKP DBH) Sawit se-Kalteng tahun 2024, bertempat di Aula Bappedalitbang, Senin, 1 April 2024.
Sri menyebutkan peraturan tersebut mengatur tentang alokasi DBH Sawit yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan penggunaannya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 menetapkan beberapa faktor yang mempengaruhi alokasi DBH Sawit seperti luas lahan perkebunan sawit dan produktivitas lahan perkebunan sawit.
"Dana tersebut dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari total alokasi DBH Sawit. Sementara itu, kegiatan lain maksimal 20% dari total alokasi DBH Sawit dengan 90% dari kegiatan utama dan maksimal 10% untuk kegiatan penunjang,” ungkap Sri.
Sri menambahkan pemerintah provinsi memainkan peran penting dalam pengelolaan DBH Sawit dengan mengadakan pembahasan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Pemerintah provinsi juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Fajar Fadli mengungkapkan bahwa revisi DBH Sawit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 minggu agar program dapat berlanjut tanpa hambatan. Revisi tersebut harus dibahas bersama-sama, mulai dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota yang menerima alokasi DBH Sawit.
“Dengan demikian, proses penyaluran DBH Sawit akan berjalan lancar dan terhindar dari revisi-revisi yang tidak diinginkan,” sebutnya.
Namun, penyaluran DBH Sawit sendiri harus menunggu kesepakatan dari pemerintah pusat dan provinsi setempat. Kesepakatan ini harus melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses alokasi dana tersebut. Tidak hanya memperhatikan aspek teknis, namun juga aspek keadilan dan kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaannya, proses teknis penyaluran DBH Sawit akan dilakukan oleh pihak provinsi yang menerima alokasi dana tersebut. Oleh karena itu, DJPK Kementerian Keuangan meminta pihak provinsi untuk segera menyelesaikan proses revisi dan memastikan penyaluran DBH Sawit dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Dengan demikian, diharapkan revisi DBH Sawit dapat selesai dalam waktu yang singkat dan penyaluran dana tersebut dapat berjalan dengan lancar, baik dari sisi teknis maupun keadilan dan kepercayaan antar pihak,” pungkasnya.