Kasus Penggelapan Sertifikat di Parenggean Diharapkan Segera Disidangkan

Kuasa hukum Alpin Lawrence Cs, Anwar Sanusi, meminta agar kasus penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh tersangka berinisial HK, dapat segera dilakukan persidangan.
Pasalnya hingga saat ini, Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) belum melimpahkan kasus tersebut ke persidangan, lantaran berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, kerap berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.
Untuk itu dirinya berharap, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng dapat segera melimpahkan kasus penggelapan sertifikat tersebut untuk segera dilakukan persidangan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, beberapa waktu lalu Kejagung telah menyurati Ditreskrimum Polda Kalteng, jika berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dengan telah kembali mengirimkan berkas tersangka HK ke JPU Kejati Kalteng.
"Kita mengapresiasi JPU Kejati yang telah cepat merespon usai menerima berkas yang dikirimkan kembali oleh penyidik Polda Kalteng. Harapan kami semua perkara ini bisa segera selesai dan dapat disidang," ungkapnya, Senin, 5 Juni 2023.
Bahkan dirinya juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kalteng, yang selama ini terus menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam mengirimkan kembali berkas perkara tersangka HK ke Kejati Kalteng.
"Ini semua demi keadilan dari pihak pelapor, tentunya kami berharap perkara ini secepatnya bisa diselesaikan," katanya.
Di sisi lain, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kalteng, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polda Kalteng. "Saat ini berkas dalam rangka penelitian," ucapnya.
Dia menuturkan, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan arahan terkait kasus tersebut. Namun, dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Untuk itu, usai penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng memenuhi petunjuk yang telah diberikan, maka berkas akan diserahkan kembali ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.
"Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19)," tukasnya.