Katingan Perangi Kekerasan Seksual: Edukasi dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Riming menyatakan bahwa edukasi masyarakat menjadi langkah krusial dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran.

KASONGAN - Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Riming U Idui, menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Katingan, terutama terhadap anak di bawah umur. Ia menekankan pentingnya edukasi dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi korban dan menciptakan lingkungan yang aman.
Riming menyatakan bahwa edukasi masyarakat menjadi langkah krusial dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"Dengan adanya edukasi, masyarakat diharapkan dapat memahami peran serta tanggung jawab dalam mencegah dan menindak tindak pidana kekerasan seksual, serta mengetahui hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebagai payung hukum yang kuat dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
"UU TPKS memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan lebih jelas dan tegas," tambahnya.
Riming menjabarkan bahwa UU TPKS mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga perdagangan orang untuk tujuan seksual. UU TPKS juga mengatur penanganan korban secara komprehensif, meliputi perlindungan, pendampingan hukum, dan rehabilitasi.
"Masyarakat harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan ini," tegasnya.
Ia menekankan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Pelaku kejahatan seksual harus dihadapkan pada hukum yang setimpal dan hukuman yang tegas untuk memberikan efek jera.
"Undang-undang ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi korban kekerasan seksual, serta menegakkan keadilan bagi para korban," pungkasnya.