Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim
Dua pengurus berinisial A (ketua) dan BP (bendahara) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan dana hibah dari APBD Kotim.

Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pengurus berinisial A (ketua) dan BP (bendahara) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan dana hibah dari APBD Kotim.
Asisten Bidang Tindakan Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di hadapan media. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil ekspose internal menunjukkan adanya dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Kotim untuk KONI pada rentang tahun 2021 hingga 2023.
"Dari hasil ekspose, ditemukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran selama tahun 2021 sampai 2023, itu yang kami klasifikasi sebagai tindak pidana korupsi," ungkap Douglas, Jumat (31/5).
A dan BP ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut. Pemkab Kotim secara rutin memberikan dana hibah kepada berbagai lembaga setiap tahunnya, termasuk KONI Kotim. Total anggaran dana hibah untuk KONI Kotim dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai miliaran rupiah.
“Adapun anggaran dana hibah untuk KONI Kotim tahun 2021 sekitar Rp3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar, dan tahun 2023 sekitar Rp18 milliar,” bebernya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan, mengumpulkan data, keterangan saksi, dan berbagai alat bukti. Lebih dari 20 orang telah diperiksa sebagai saksi, sementara berbagai dokumen telah diamankan sebagai bukti perkara.
Meskipun nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor, Douglas menyatakan bahwa kemungkinan terbuka adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini, tergantung pada hasil pemeriksaan dan perkembangan lanjutan dalam penanganan perkara.