Ketua KPU Kabupaten Katingan Ingatkan Calon Anggota DPRD Terpilih untuk Menyerahkan LHKPN
Wahyuni menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan harus menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan mereka sebagai wakil rakyat.

Katingan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Wahyuni, mengingatkan 25 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahyuni menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan harus menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan mereka sebagai wakil rakyat. "Jadi, bisa dihitung tanggalnya, untuk DPRD Kabupaten Katingan berada sekitar tanggal 14 Agustus 2024," kata Wahyuni, Sabtu 4 Mei 2024.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Wahyuni menegaskan bahwa pelaporan LHKPN kepada instansi yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bagian dari prosedur yang harus diikuti oleh calon legislatif yang terpilih.
"KPU akan menyampaikan kepada Gubernur melalui bupati untuk dilakukan pelantikan berdasarkan penerimaan LHKPN ini. Jadi, perjuangan para caleg yang sudah sampai tahap ini tidak boleh sia-sia," tambahnya.
Wahyuni juga menginformasikan bahwa dari 25 calon anggota DPRD Kabupaten Katingan yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024, mereka berasal dari tiga daerah pemilihan (Dapil). Detail nama-nama dan partai yang mewakili setiap Dapil juga diungkapkan sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Katingan terus memastikan bahwa seluruh proses pemilu dan tahapan pasca-pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis di tingkat lokal.