Konsolidasi dan Harmonisasi, Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas
Tim Terpadu harus melakukan identifikasi, pemutakhiran, dan pendataan terhadap ormas yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam langkah ketiga, Tim Terpadu melakukan pengawasan kegiatan ormas secara aktif.

Kuala Kurun - Pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Gunung Mas menjadi salah satu fokus perhatian Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng. Disebutkan Katma F Dirun, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Peranan Tim Terpadu Pengawasan Ormas kian penting dalam menjaga stabilitas sosial-politik, keamanan, serta ketertiban dan ketenteraman umum.
“Dalam pembentukan tim terpadu tersebut, koordinasi lintas instansi sangat dibutuhkan. Tim terpadu harus terdiri dari perwakilan instansi terkait, seperti pemerintah, kepolisian, intelijen, dan lembaga pemantau hak asasi manusia. Selain itu, tim harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang sesuai untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas,” jelasnya, Minggu (19/11).
Lebih lanjut disampaikan, ada beberapa tahapan dalam koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas. Tahap pertama, pembentukan Tim Terpadu. Tahap ini melibatkan perwakilan dari instansi terkait untuk membentuk sebuah tim yang dapat melakukan pengawasan dan pembinaan ormas. Langkah kedua, melakukan penetapan dan pemutakhiran data ormas. Tim Terpadu harus melakukan identifikasi, pemutakhiran, dan pendataan terhadap ormas yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam langkah ketiga, Tim Terpadu melakukan pengawasan kegiatan ormas secara aktif.
“Pengawasan ini dapat meliputi pemantauan kegiatan, diskusi dengan anggota ormas, serta pemeriksaan dokumen atau laporan yang disampaikan oleh ormas,” imbuh Katma.
Koordinasi dan pertukaran informasi secara rutin antara anggota tim dan instansi terkait lainnya menjadi langkah keempat. Selanjutnya, tahap kelima dilakukan dengan melakukan edukasi dan advokasi terhadap ormas yang beroperasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ormas tentang tugas, tanggung jawab, dan batasan kegiatan mereka. Langkah terakhir, tindak lanjut terhadap pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran oleh ormas, langkah tindak lanjut harus segera dilakukan. Tim Terpadu harus melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pembentukan tim terpadu, koordinasi lintas instansi sangat dibutuhkan. Tim terpadu harus terdiri dari perwakilan instansi terkait, seperti pemerintah, kepolisian, intelijen, dan lembaga pemantau hak asasi manusia. Selain itu, tim harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang sesuai untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas. Adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait akan memastikan efektivitas pengawasan ormas dan penanganan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Kabupaten Gunung Mas adalah salah satu wilayah yang memasuki masa tahapan Pemilu tahun 2024. Oleh karena itu, upaya pembinaan dan pengawasan ormas perlu ditingkatkan dalam mengantisipasi kerawanan sosial politik. Rancangan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Gunung Mas juga telah dibuat dengan tujuan agar organisasi kemasyarakatan dapat terbina serta terawasi baik aktivitas dan keberadaannya.
Dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, penting bagi semua pihak untuk saling bahu-membahu, merapatkan barisan, dan memelihara keamanan. Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan “BELUM HINJE HAPAKAT” (Hidup Bersama Dalam Keberagaman) telah dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun aspirasi semua ormas yang terdaftar.
“Diharapkan dengan adanya harmonisasi antara internal ormas, antar ormas, ormas dengan masyarakat sekitar, dan ormas dengan pemerintah daerah, pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat hidup dalam keadaan yang damai, aman, dan sejahtera,” tutup Katma.