Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Penyidik Kejati Kalteng Serentak Geledah 3 Kantor
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Palangka Raya - Pada Senin (20/05/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra menyebutkan dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita tiga container dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, selain itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sebuah laptop gaming merk Asus dan sebuah computer merk Asus.
"Barang-barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya dalam rilis yang disampaikan kepada awak media.
Dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 30.241.028.165,- selama periode 2021-2023, digunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang olahraga yang dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, serta pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit - Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud," lanjutnya.
Kejadian ini kembali menunjukkan bahwa tindak korupsi masih banyak terjadi di dalam pemerintahan, dan perlu adanya pengawasan yang ketat dan tegas terhadap penggunaan dana publik agar terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan.
Masyarakat sebagai pengguna dan pemilik hak atas dana publik harus memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan telah digunakan dengan benar dan sesuai dengan fungsinya. Sehingga, upaya untuk meminimalisir tindak korupsi dalam penggunaan dana publik dapat tercapai.