Korupsi Dana PSR Kelompok Tani Senilai Rp 27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Katingan Dibekuk Polisi
Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi bantuan dana program PSR. Salah satu tersangka diduga mantan kepala dinas.

Katingan - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepolisian Resort (Polres) Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut terkait bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, pada tahun 2020-2021.
"Dari kasus ini, penyidik dari Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Ir.Y dan Y. Dimana Ir.Y ini diduga mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan pada periode 2019-2022," katanya, Selasa 8 Agustus 2023.
Erlan menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan PSR dana bantuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Saiwt (BPDPKS) Kabupaten Katingan untuk lima kelompok tani, di Kecamatan Mendawai. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.
"Kelima kelompok tani tersebut, tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada program PSR pada tahun 2020 dan 2021 lalu, karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan," jelasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan PSR dari kelima kelompok tani tersebut senilai Rp.27 miliar lebih dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10 miliar lebih. (Ai)