KPU Diminta Siapkan Instrumen Teknis Bagi ODGJ

Sebagai warga negara, orang dengan gangguan jiwa tidak boleh dirampas hak untuk menentukan pemimpin yang akan mewakili mereka.

KPU Diminta Siapkan Instrumen Teknis Bagi ODGJ
Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, dr. Seniriaty.

Palangka Raya - Mendiskriminasi seseorang karena kondisi medis atau keadaan fisik tertentu merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, dr. Seniriaty, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mendiskriminasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terutama hak mereka dalam Pemilu.

“Sebagai warga negara, orang dengan gangguan jiwa tidak boleh dirampas hak untuk menentukan pemimpin yang akan mewakili mereka,” ujarnya, Minggu (24/12).

Seniriaty menambahkan, diskriminasi dan stigma negatif yang melekat pada kondisi ODGJ harus dihindari agar hak mereka dalam proses demokrasi terjamin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyiapkan instrumen teknis di lapangan untuk ODGJ di Kalteng agar hak pilih mereka terjamin dan patut dipenuhi saat hari pemilihan.

Meskipun ada kondisi khusus saat ODGJ tidak mampu melaksanakan hak pilihnya, karena penderita dalam kondisi tidak memiliki kapasitas untuk menentukan pengobatan, seperti kambuh atau gelisah. Hal ini menyebabkan ODGJ menjadi sulit untuk diarahkan, bersikap tidak kooperatif dan kondisi klinis yang serius wajib mendapatkan pengobatan. 

“Di luar masa kambuhan, dengan minum obat teratur, rutin kontrol, dan perawatan, sikap, ingatan dan perilaku penderita bisa tetap normal,” jelasnya.

Dalam konteks ini, KPU dan penyelenggara pemilihan umum lainnya harus mempersiapkan instrumen teknis yang sesuai dengan kebutuhan ODGJ sehingga hak pilih mereka bisa terpenuhi. Di sisi lain, keluarga dan orang-orang terdekat ODGJ harus mendukung hak orang tercinta dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Sebagai masyarakat yang beradab, kita perlu menghindari diskriminasi terhadap ODGJ dan orang dengan gangguan kesehatan mental lainnya. Partisipasi ODGJ dalam Pemilukada dapat didorong dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk ODGJ dan keluarga mereka. 

“Dengan demikian, kita dapat menjamin bahwa hak asasi manusia dan partisipasi demokrasi selalu dipenuhi untuk setiap warga masyarakat, termasuk orang dengan gangguan jiwa,” pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.