KPU Gumas Gelar Rakor Penyusunan DPTb
Sekarang ini, jumlah pemilih di Kabupaten Gumas sudah ditetapkan dalam DPT pilkada serentak tahun 2024 yaitu 89.540 jiwa.

KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas bersama stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang bertujuan untuk meminta dukungan terkait dengan pelayanan pindah memilih, dan apa yang akan dilakukan KPU.
"DPTb adalah daftar yang berisi pemilih yang sudah terdaftar di DPT. Namun karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih pada TPS tempat terdaftar," kata Komisoner KPU Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan, Rabu, 23 Oktober 2024.
Sekarang ini, jumlah pemilih di Kabupaten Gumas sudah ditetapkan dalam DPT pilkada serentak tahun 2024 yaitu 89.540 jiwa. Dari jumlah tersebut, kalau ada masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka diminta mengurus DPTb, agar tetap menggunakan hak pilih di TPS lain.
"Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, bisa menghubungi PPK atau PPS dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK dan dokumen pendukung lain," terangnya.
Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau sudah terdaftar, dilakukan cek dokumen pemilih. Apabila sudah sesuai, maka petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui aplikasi Sidalih.
"Nantinya formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan, akan dikirim ke email pemilih," jelasnya.
Dia menuturkan, ada beberapa kategori pengurusan pindah memilih, dengan alasan dan sesuai batas waktu, yakni sembilan kategori paling lambat H-30 atau 28 Oktober 2024, serta empat kategori paling lambat H-7 atau 20 November 2024.
Sembilan alasan pindah memilih yang diakomodir sampai H-30 untuk persyaratan DPTb yakni bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
"Kalau empat kategori yang diakomodir sampai H-7 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan/lapas," tuturnya.
Dia menambahkan, alasan pindah memilih juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti surat tugas tempat bekerja, surat keterangan riwayat inap di rumah sakit, surat keterangan panti sosial, surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi, surat pernyataan dari kepala rutan atau kepala lapas, surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan, fotocopy KTP-el dan atau KK terbaru, serta surat dari BNPB, kepala desa/lurah. (Ar)