KPU Gumas Tetapkan DPT Sebanyak 89.540 Jiwa

KPU Kabupaten Gunung Mas menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 89.540 jiwa untuk Pilkada 2024, dengan 47.006 pemilih laki-laki dan 42.534 pemilih perempuan tersebar di 219 TPS. Jumlah DPT ini meningkat 122 pemilih dari data sebelumnya, meski tidak dapat diubah, namun bisa diupdate terkait hak pilih.

KPU Gumas Tetapkan DPT Sebanyak 89.540 Jiwa
SERAHKAN : Plh Ketua KPU Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan didampingi komisioner KPU Ihwan dan Sugiono, menyerahkan berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi serta bupati dan wakil bupati gumas, di GPU Damang Batu, Jumat (20/09/2024). FOTO : ARHAM SAID.

KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Gumas.

"Dari hasil rapat pleno rekapitulasi itu, kami sudah menetapkan DPT Kabupaten Gumas untuk pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 89.540 jiwa," ucap Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan, Jumat (20/9).

Rinciannya, lanjut dia, pemilih di Kecamatan Sepang 6.015 jiwa, Kurun 22.994 jiwa, Tewah 14.211 jiwa, Kahayan Hulu Utara 5.968 jiwa, Rungan 7.779 jiwa, Manuhing 7.964 jiwa, Mihing Raya 5.042 jiwa, Miri Manasa 2.815 jiwa, Damang Batu 3.416 jiwa, Rungan Hulu 4.804, Manuhing Raya 4.051 jiwa dan Rungan Barat 4.481 jiwa.

"DPT itu terdiri dari 47.006 jiwa pemilih laki-laki dan 42.534 jiwa pemilih perempuan, yang tersebar di 219 tempat pemungutan suara (TPS) di 127 desa/kelurahan," tuturnya.

Dia menuturkan, DPT yang ditetapkan itu bertambah jika dibandingkan data pemilih yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI untuk dimutakhirkan dan dicoklit oleh pantarlih berjumlah 89.418 jiwa. Itu artinya ada penambahan 122 jiwa pemilih.

"Angka DPT yang sudah ditetapkan tersebut sudah tidak bisa diubah, baik itu pindah memilih setelah penetapan, menjadi TNI-Polri, maupun meninggal dunia," terangnya.

Meskipun DPT sudah tidak bisa diubah, akan tetapi bisa diupdate terkait hak pilihnya. Bagi pemilih yang meninggal dunia, menjadi TNI-Polri dan pindah memilih, akan terupdate dengan dicoret tetapi tidak mengurangi jumlah DPT.

"Pasca penetapan DPT ini, akan memasuki layanan pindah memilih kepada pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT," tandasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.