KPU Kalteng Sampaikan Tahapan Pilkada dan Pembentukan Badan Ad/Hoc
Badan Ad/Hoc ini antara lain terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah menyelesaikan tahapan pembentukan badan Ad/Hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Badan Ad/Hoc ini antara lain terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi pada kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024, belum lama ini
"Tahapan pembentukan badan Ad/Hoc lainnya seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban, dan keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan sekitar bulan November," ungkap Sastriadi.
Ia menyebutkan proses Coklit atau Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih telah selesai dilakukan oleh Pantarlih pada tanggal 24 Juli 2024 lalu. Saat ini, proses finishing oleh para PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota sedang berlangsung.
Hasil coklit ini akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan. DPS tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada November 2024.
"Setelah DPS diumumkan dan diperbaiki, akan kelihatan TPS berapa dan bayangan jumlah pemilihnya," lanjutnya.
Sastriadi mengajak partisipasi penuh masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjamin keberhasilan dari setiap tahapan Pilkada dan menjamin berlangsungnya pesta demokrasi yang aman, jujur, dan berkualitas," pungkasnya.