KPU Palangka Raya Mulai Sortir Surat Suara
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.079.835 lembar kertas surat suara yang akan dilipat dan disortir.

Palangka Raya - Kurang dari 44 hari lagi, pemilihan umum legislatif dan presiden akan digelar, dan KPU Kota Palangka Raya sedang melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara dengan matang dan sempurna. Kegiatan ini mencakup surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi Kalimantan Tengah, DPRD kabupaten atau kota, serta DPD RI.
Kegiatan ini dilakukan di Aula KPU Kota Palangka Raya, dengan bantuan 90 orang tenaga lepas dari masyarakat kota Palangka Raya yang telah memenuhi syarat dan kriteria. Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.079.835 lembar kertas surat suara yang akan dilipat dan disortir oleh 90 orang tersebut dengan estimasi waktu 5 hari sampai satu minggu kedepan.
“Penyortiran dan Pelipatan kertas surat suara di mulai Selasa (02/01/2024) hingga satu minggu kedepan. Tenaga lepas tersebut bekerja selama 10 jam dengan waktu istirahat sekitar 1 jam, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dengan harapan dapat menyelesaikan penyortiran dan pelipatan tepat waktu,” ujar Joko.
Jika dalam proses penyortiran ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan, maka surat tersebut akan disusun dan dikumpulkan ditempat khusus, dan akan dilakukan penghitungan kerusakan.
“Setiap kerusakan atau cacat kertas surat suara akan dicatat dan dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilakukan penggantian sesuai dengan jumlah surat suara yang dilaporkan rusak dan cacat,” imbuhnya.
Kategori surat suara yang rusak meliputi kusut atau mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal akibat proses pencetakan, surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat menganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara, serta surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap.
Joko juga menjelaskan bahwa sebelum dilipat, kertas wajib dibuka dan diperiksa, dan setelah dipastikan tidak sobek, berlubang, atau rusak, surat suara baru bisa dilipat. Sepanjang kegiatan penyortiran dan pelipatan, Pihak kepolisian, perwakilan Bawaslu Kota Palangkaraya, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kota Palangkaraya mengawasi jalannya kegiatan tersebut untuk mencegah kehilangan surat suara. Dengan persiapan matang dan pengawasan ketat, KPU Kota Palangka Raya siap untuk menggelar pesta demokrasi 5 tahunan dengan sukses.