Kualitas Udara Buruk, Pemprov Kalteng Naikkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni dari 6-15 Oktober 2023. Penetapan status itu bertepatan dengan mulai memburuknya kualitas udara di sejumlah kabupaten/kota.

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni dari 6-15 Oktober 2023. Penetapan status itu bertepatan dengan mulai memburuknya kualitas udara di sejumlah kabupaten/kota.
Penetapan status tanggap darurat juga menimbang bahwa kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai pada 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kejadian.
Selain itu juga, pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla sebanyak satu kota dan empat kabupaten diantaranya Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Katingan dan Kapuas.
"Pemprov Kalteng bisa menaikan status tanggap darurat dengan ketentuan minimal ada dua kabupaten/kota yang sudah menetapkan status tanggap darurat," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kamis 5 Oktober 2023.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana karhutla, Pemprov Kalteng menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang bersumber dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla.
“Saya instruksikan juga digunakan untuk pelayanan Puskesmas keliling di wilayah Kota Palangka Raya serta menyiapkan pos kesehatan di titik-titik Karhutla," tegasnya. (Ai)