Lima Sindikat Narkoba di Palangka Raya Berhasil di Bekuk Polisi

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap lima orang pelaku yang diduga sindikat tindak pidana narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya. Kelimanya kini telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan.

Lima Sindikat Narkoba di Palangka Raya Berhasil di Bekuk Polisi

Nusapaper.com,  Palangka Raya - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap lima orang pelaku yang diduga sindikat tindak pidana narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

“Kita telah berhasil mengungkap sebanyak empat kasus yang diduga merupakan sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, yang dilakukan mulai dari Tanggal 13 hingga 14 Bulan Juli Tahun 2023,” kata Wakapolresta, AKBP Andiyatna, Selasa, (18/7).

Andiyatna menjelaskan, lima orang tersangka tersebut yakni S ditangkap di kawasan Jalan Mahir-Mahar Kilometer 2,5. Kemudian RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta MA dan PA di wilayah yang sama, serta LP di sekitar Jalan Dr Sutomo. 

“Dengan rincian yakni 5 paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, 3 paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta 3 paket seberat 649 gram dari tersangka LP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. 

“Berdasarkan pasal tersebut, kelima tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara beserta denda maksimum, sebagaimana pada ayat 1 akan ditambah sepertiga sebab barang buktinya lebih dari lima gram,” tegas Andiyatna.(Ai) 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.