Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sukamara Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Sukamara bersama instansi terkait mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024 untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

SUKAMARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, Robi Padlansyah, mengungkapkan bahwa selama masa tenang seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta calon bupati dan wakil bupati Sukamara harus ditertibkan.
Robi Padlansyah menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya mulai melakukan penertiban APK pada Minggu, 24 November 2024.
“Hari ini tanggal 24 sampai tanggal 26 November merupakan masa tenang, dan mulai lagi ini dilaksanakan penertiban APK,” kata Robi Padlansyah.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan masa tenang dengan dan pentingnya patroli pengawasan selama masa tenang untuk mencegah pelanggaran,” lanjutnya.
Sebelum melakukan penertiban APK, Robi Padlansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Sukamara, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Badan Kesbangpol Sukamara, dan Dinas Perhubungan Sukamara terkait pelaksanaan penertiban APK di masa tenang.
Bawaslu Sukamara juga telah mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara agar menertibkan APK secara mandiri.
“Kami juga mengimbau KPU untuk menertibkan APK yang difasilitasi oleh KPU dan kami berharap pada hari ini tidak ada lagi APK yang terpasang, sehingga dimasa tenang ini alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati sudah habis,” ujar Robi Padlansyah.