Memastikan Ketertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Palangkaraya
Untuk menjaga estetika kota, pemerintah setempat bersiap melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai aturan atau menjadi bermasalah.

Palangka Raya - Mendekati pemilihan gubernur dan wali kota di Kota Palangkaraya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan di berbagai titik di kota. Namun, untuk menjaga estetika kota, pemerintah setempat bersiap melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai aturan atau menjadi bermasalah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya, Berlianto menandaskan pentingnya keterlibatan tim terpadu untuk melancarkan proses penertiban.
"Penertiban tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol PP, karena penanganan yang tidak terkoordinasi bisa menimbulkan kesalahan. Kalau Satpol PP sendiri yang bertindak, bisa terjadi kekeliruan," ungkapnya, Sabtu (6/10).
Berlianto menyebutkan bahwa tim terpadu akan terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti PTSP, BPPRD, DLH, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, pihak kecamatan memiliki wewenang di wilayah mereka, sehingga keterlibatan mereka sangat penting untuk memperlancar proses penertiban APK yang tidak sesuai.
Untuk fokus utama penertiban, Satpol PP akan menargetkan pada APK yang tidak terdaftar dalam penetapan calon atau melanggar aturan yang berlaku. APK yang tidak resmi atau di luar pasangan calon resmi akan menjadi target penertiban. Satpol PP bertugas untuk menindak pelanggaran APK di luar ketentuan.
Sementara itu, mengenai perizinan dan pembayaran pajak untuk pemasangan APK, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan memastikan bahwa pemasangan APK telah memenuhi aturan pajak dan perizinan sebelum melakukan tindakan penertiban.
Diharapkan upaya penertiban ini akan memastikan ketertiban APK dalam pilkada di Kota Palangkaraya dan menjaga keindahan serta estetika kota. Mari kita bersama-sama mendukung proses pemilihan umum yang aman, jujur, dan demokratis.