Membangun Barito Utara yang Berkelanjutan melalui Penyusunan Dokumen KLHS RTRW 2025-2045

Penyusunan KLHS RTRW ini merupakan salah satu instrumen memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.

Membangun Barito Utara yang Berkelanjutan melalui Penyusunan Dokumen KLHS RTRW 2025-2045
Konsultasi Publik I penyusunan dokumen KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045, di aula Hotel Senyiur Muara Teweh.

Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan konsultasi publik I penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045, di aula Hotel Senyiur Muara Teweh, Senin (23/9).

Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati mengatakan atas nama masyarakat dan pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala DLH beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik ini.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka 20 tahun mendatang," ungkapnya.

Penyusunan KLHS RTRW ini merupakan salah satu instrumen memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.

Dwi Agus Setijowati mengatakan latar belakang penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 adalah rencana umum tata ruang wilayah yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang dengan masa berlaku 20 tahun serta memberikan rekomendasi perbaikan yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"KLHS RTRW merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah, rencana dalam penataan ruang yang mempunyai manfaat sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup," jelasnya.

Menurut Dwi Agus Setijowati pelaksanaan Konsultasi Publik I ini sangat diperlukan sebagai proses partisipasi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, karena hal tersebut menjamin diterapkannya azas partisipasi yang diamanatkan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan, rencana atau program memperoleh legitimasi atau penerimaan oleh publik serta keterbukaan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi, saran, pendapat dan pertimbangan yang diperlukan.

“Saya berharap melalui Konsultasi Publik ini dapat membawa manfaat untuk memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara dalam upaya mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan,” jelas drg Dwi Agus Setijowati.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.