Mendagri Tito Karnavian Minta Penjabat Kepala Daerah Segera Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju di Pilkada 2024
Surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yaitu SE Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, memastikan bahwa Pj. Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.

Palangka Raya - Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan himbauan kepada semua Penjabat Kepala Daerah (Pj.) yang bermaksud maju sebagai calon pada Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir dari halaman situs Kemendagri, hal ini dilakukan agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan lebih transparan dan setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang terbaik.
Surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yaitu SE Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, memastikan bahwa Pj. Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon. Mendagri menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan netralitas Pj. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya.
“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya.
Menurut Mendagri, Pj. Kepala Daerah yang tidak mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan tetap mendaftar sebagai calon, akan diberhentikan secara langsung oleh Kemendagri. Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengharuskan ASN yang ingin mencalonkan diri untuk mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengungkapkan bahwa beberapa Pj. Kepala Daerah di wilayah tersebut telah mengajukan pengunduran diri demi mempersiapkan diri untuk ikut dalam Pilkada 2024. Edy menekankan pentingnya patuh terhadap regulasi ini untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masa pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan bulan Juli 2024, sehingga waktu pengunduran diri Pj. Kepala Daerah harus diperhatikan dengan baik,” ujar wagub, Rabu (3/7).
Wagub Edy menambahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengeluarkan surat edaran gubernur yang mengatur prosedur pengunduran diri sesuai dengan arahan Kemendagri.
“Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah-langkah ini dapat memastikan bahwa Pj. Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 dapat melakukan persiapan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.