Mendorong Perbaikan Kinerja BUMD Air Minum

Aturan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di seluruh Indonesia.

Mendorong Perbaikan Kinerja BUMD Air Minum
Foto bersama saat rapat finalisasi usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum kabupaten/kota se-Kalteng

Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin, mengingatkan adanya aturan penetapan batas atas tarif air minum yang wajib diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Tengah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, tarif batas atas yang ditetapkan maksimal hanya 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan pada tahun anggaran berikutnya.

“Aturan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di seluruh Indonesia. Dalam jangka waktu 3 tahun, BUMD Air Minum harus mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR),” sebut Nuryakin, Selasa (28/11).

Ia juga menambahkan pada setiap tahun anggaran, gubernur setiap provinsi diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk air minum yang berlaku pada setiap Kabupaten/Kota. Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut harus dilakukan paling lambat pada bulan Juni tahun sebelumnya.

“Penetapan tarif air minum oleh kepala daerah harus dilakukan paling lambat pada bulan November setiap tahun. Dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, gubernur perlu mengikutsertakan tenaga ahli atau tenaga profesional untuk mendapatkan pandangan dan masukan teknis yang berguna,” bebernya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan BUMD Air Minum dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasional untuk mencapai keseimbangan antara biaya operasional dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dari sisi masyarakat, penetapan tarif batas atas dan bawah yang jelas dapat memberikan gambaran mengenai besaran biaya air minum yang harus dikeluarkan dan membantu dalam perencanaan anggaran keluarga.

Namun, dalam penetapan tarif batas atas dan bawah, diharapkan pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek finansial tetapi juga aspek sosial. Pemberian subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu perlu diperhatikan agar setiap warga negara dapat memiliki akses terhadap air minum yang terjangkau. 

“Seiring dengan implementasi aturan ini, diharapkan kualitas pelayanan BUMD Air Minum dapat terus meningkat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” pungkas sekda.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.