Mengenal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Katingan

AKD menjadi hal penting dalam menjalankan kinerja untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan.

Mengenal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Katingan
Ketua DPRD Kabupaten Katingan sementara, Yudea Pratidina.

Kasongan - 25 anggota DPRD Kabupaten Katingan baru saja dilantik dan bersumpah/janji untuk memulai tugas mereka sebagai wakil rakyat. Namun, masih ada satu syarat utama yang harus mereka penuhi sebelum benar-benar bisa menjalankan fungsi mereka sebagai anggota DPRD. 

Syarat itu adalah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan.

AKD menjadi hal penting dalam menjalankan kinerja untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan. AKD yang harus ditetapkan meliputi unsur pimpinan definitif, fraksi-fraksi, komisi, dan beberapa AKD lainnya yang berhubungan dengan kinerja anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, wakil rakyat memiliki tiga fungsi, yakni fungsi budgeting (penganggaran), fungsi legislasi (pembuat dan menetapkan Peraturan Daerah), dan fungsi pengawasan (mengawasi kinerja eksekutif dan program pembangunan yang sudah diprogramkan).

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Katingan sementara, Yudea Pratidina, jika AKD belum terbentuk maka mereka tidak bisa sepenuhnya menjalankan trifungsi DPRD. Oleh karena itu, pembahasan AKD menjadi suatu hal yang penting untuk segera diselesaikan dan ditetapkan.

"Pembahasan AKD membutuhkan waktu sekitar satu bulan dan optimis bisa ditetapkan pada bulan September mendatang," jelasnya, Jumat (30/8).

Ia menambahkan hal ini harus diparipurnakan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, yang dipimpin oleh ketua DPRD sementara.

Sedangkan untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan yang definitif, terdiri dari ketua dan dua wakil ketua yang akan ditetapkan saat pembahasan AKD selesai.

Dengan terbentuknya AKD, diharapkan para wakil rakyat dapat dengan maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin dan pengawas pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Katingan.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.