Meningkatkan Fungsi Pengawasan demi Kesehatan dan Kelangsungan Koperasi
Belakangan ini banyak kasus tutupnya koperasi yang disebabkan oleh pengelolaan yang tidak profesional.

Palangka Raya - Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi rakyat, berlandaskan prinsip kekeluargaan. Namun, belakangan ini banyak kasus tutupnya koperasi yang disebabkan oleh pengelolaan yang tidak profesional, sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian bagi anggota koperasi.
"Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan koperasi antara lain rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, kurangnya minat masyarakat, lemahnya struktur permodalan, persaingan usaha, dan citra koperasi yang buruk," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Fungsional Pengawas Koperasi DiskopUKM Kalteng, Ranaiyati, Senin (22/1).
Untuk mengatasi permasalahan ini, peningkatan fungsi pengawasan oleh fungsional pengawas koperasi sangat dibutuhkan. Dalam tugasnya sebagai pengawas koperasi, fungsi pengawas koperasi diharapkan dapat memfungsikan secara benar organ pengawas demi kelangsungan koperasi dan untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pengurus demi memberikan perlindungan hukum bagi anggota.
"Pengawasan koperasi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi pada koperasi yang belum mematuhi peraturan," imbuhnya.
Pengawasan koperasi yang dilakukan oleh fungsional pengawas koperasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksi guna peningkatan koperasi aktif serta meningkatkan koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Bagi koperasi yang bermasalah, fungsi pengawas koperasi hendaknya melakukan pendampingan terlebih dahulu dengan memberikan saran dan pendapat kepada pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini dilakukan untuk menata kelembagaan koperasi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Dengan adanya peningkatan fungsi pengawasan, diharapkan koperasi dapat dikelola dengan lebih baik, dapat meningkatkan kesehatan dan kelangsungan usahanya, serta menjadi sumber penghasilan yang menguntungkan bagi anggota dan masyarakat sekitarnya," pungkasnya.