MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan KPU Barito Utara terkait penetapan hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dibatalkan.

Palangka Raya - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Sastra).
Keputusan ini mengakibatkan batalnya hasil penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, yang sebelumnya menetapkan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang Pilkada.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan KPU Barito Utara terkait penetapan hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dibatalkan.
"Memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut, dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," sebut Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2).
Putusan ini juga menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang tersebut harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil dari PSU ini akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan ditetapkan sebagai pengumuman hasil akhir Pilkada.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan putusan ini, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara. Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan Suara Ulang tersebut.
Dalam rangka menjaga keamanan, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk mengamankan jalannya proses Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, permohonan lainnya dari pihak pemohon ditolak oleh MK. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi Paslon AGI-Sastra yang sebelumnya mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Barito Utara.