OJK Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Satgas pemberantasan perjudian online dibentuk dengan dua fokus utama, yang meliputi pencegahan dan penegakan hukum.

OJK Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz.

Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut bergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk memperkuat strategi nasional dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. 

Dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Satgas pemberantasan perjudian online dibentuk dengan dua fokus utama, yang meliputi pencegahan dan penegakan hukum.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan bahwa OJK memiliki peran aktif dalam mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. 

"OJK akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan untuk mendeteksi dan memblokir aliran dana yang terkait dengan kegiatan judi online," ujar Primandanu, Senin (19/8).

Ia menambahkan partisipasi OJK dalam Satgas ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. OJK berkomitmen untuk memastikan tidak ada instrumen keuangan yang disalahgunakan untuk kegiatan judi online. 

"Selain itu, OJK akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal ini," imbuhnya.

Dalam Satgas Judi Online, OJK berperan penting dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku judi online. OJK akan membantu berbagai lembaga dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi online, termasuk pemblokiran situs judi, penangkapan pelaku, serta penyitaan aset terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

Partisipasi OJK dalam Satgas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik judi online dan membantu menjaga stabilitas ekonomi negara. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas judi online yang mereka temui, guna membantu memberantas praktik tersebut dari Indonesia.

"Dengan upaya bersama antara OJK beserta lembaga terkait lainnya dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari praktik judi online yang semakin mengancam ketertiban, keamanan, dan stabilitas negara," pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.