Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat di Kementerian Harus Pensiun Dini
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lainnya harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini. Atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47," ujar Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Revisi UU TNI ini fokus pada aturan terkait jabatan sipil yang dapat dipegang oleh prajurit TNI dan juga usia pensiun prajurit TNI. Pembahasan RUU ini dilaksanakan di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut melalui Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri), serta LSM.