Paripurna DPRD Katingan Ditunda Akibat Kurang Kuorum
Dijadwalkan ulang karna tidak kuorum, kurang lima orang anggota sehingga tidak bisa dilaksanakan paripurna

KASONGAN – Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2024 DPRD Kabupaten Katingan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB pada Rabu (23/10/2024) ditunda karena kurang kuorum. Tiga agenda penting yang akan dibahas terpaksa dijadwal ulang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Katingan, Kabul Mustiman, menjelaskan bahwa paripurna yang akan membahas evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pembentukan Panitia Tata Tertib (Panitia Tatib) DPRD Katingan ditunda karena kurang lima anggota.
"Paripurna ditunda karena tidak kuorum," jelas Kabul.
Kabul menambahkan bahwa penjadwalan ulang paripurna kemungkinan akan dilakukan minggu depan.
Ketiga agenda yang seharusnya dibahas dalam paripurna tersebut adalah:
- Penetapan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
- Hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045.
- Pembentukan Panitia Khusus Tatib DPRD Kabupaten Katingan.