Pelantikan Kepala Desa Baru Muara Wakat di Barito Utara
Drs. Muhlis menegaskan bahwa penjabat kepala desa memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Muara Teweh – Penjabat Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, didampingi oleh Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda setempat, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Sefendi, S. Sos sebagai Kepala Desa Muara Wakat, Rabu (5/6).
Pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Teweh Timur, menggantikan Milan There yang sebelumnya menjabat.
Dalam sambutannya, Drs. Muhlis menegaskan bahwa penjabat kepala desa memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa penjabat kepala desa harus dapat melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
"Saya minta agar penjabat kepala desa Muara Wakat bersama Badan Permusyawaratan Desa segera mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021," tegas Drs. Muhlis.
Setelah acara pelantikan, PJ Bupati Barito Utara dan rombongan melanjutkan kunjungan mereka dengan meninjau sentra Industri Kecil dan Menengah di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan industri lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.