Pembahasan RKP DBH Sawit se-Kalteng tahun 2024: Alokasi Dan Penanganan Infrastruktur Jalan

Alokasi DBH Sawit sebesar Rp.113 miliar untuk tahun anggaran 2023-2024 merupakan DBH perdana dari kebijakan Gubernur Kalteng.

Pembahasan RKP DBH Sawit se-Kalteng tahun 2024: Alokasi Dan Penanganan Infrastruktur Jalan
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri menyampaikan DBH Sawit dilaksanakan atas kebijakan dari Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pembahasan penting terkait Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan (RKP DBH) Sawit se-Kalteng tahun 2024.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri menyampaikan DBH Sawit dilaksanakan atas kebijakan dari Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. Alokasi DBH Sawit sebesar Rp.113 miliar untuk tahun anggaran 2023-2024 merupakan DBH perdana dari kebijakan Gubernur Kalteng.

Alokasi DBH Sawit yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 91 tahun 2023 yang mengatur bahwa alokasi DBH Sawit berbeda dengan pagu DBH sawit berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. 

"Pembagian alokasi DBH Sawit diberikan kepada provinsi sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sebesar 60%, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dan kabupaten penghasil sebesar 20%," ujar Rizky di Palangka Raya, Senin, 1 April 2024.

Rizky menyebutkan, DBH sawit yang dialokasikan untuk penanganan jembatan dan pemeliharaan jalan harus diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit, dan jalan yang telah dilakukan survei kondisi minimal 1 tahun sebelum pengusulan. 

Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Shalahuddin, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan maupun jembatan.

Pembangunan infrastruktur jalan dengan jembatan baik itu untuk perbaikan maupun pembangunannya menjadi perintah bagi pemerintah daerah. Alokasi anggaran dari DBH sawit untuk pembangunan infrastruktur jalan dengan jembatan minimal sebesar 80%, dan 20% untuk kegiatan lainnya di bidang perkebunan.

"Dinas PUPR saat ini sedang menyelesaikan kegiatan di Pelantaran-Parenggean total paket sebanyak 2 dengan nilai anggran sebesar Rp.89 miliar. Kegiatan ini harus selesai pada bulan Desember 2024," ungkap Shalahuddin.

Dari sisi ekonomi, DBH Sawit se-Kalteng memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan asli daerah (PAD). Namun, oleh sebagian masyarakat, pengembangan perkebunan sawit dapat berdampak pada lingkungan hidup jika tidak dilakukan secara bertanggung jawab.

Pembahasan RKP DBH Sawit se-Kalteng tahun 2024 memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam hal infrastruktur jalan dan peningkatan PAD. 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.