Pembuktian Keterangan Ina Isabella di Persidangan Ben-Ary, Penyidik KPK: Tidak Tertekan dan Kami Sempat Bercanda
Jaksa Penuntut Umum JPU KPK menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik Ahmad Mariadi dalam persidangan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. Kehadiran Penyidik KPK tersebut untuk melakukan pembuktian keterangan yang disampaikan Ina Isabella saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 3 Oktober 2023.

Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) Ahmad Mariadi dalam persidangan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Kamis 12 Oktober 2023.
Kehadiran Penyidik KPK tersebut untuk melakukan pembuktian keterangan yang disampaikan Ina Isabella saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 3 Oktober 2023. Diketahui Ina Isabella juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi.
Ahmad Mariadi membenarkan bahwa dalam penyampaian saksi Ina Isabella tersebut tanpa tekanan dan intimidasi. Bahkan, dia menyebut dalam pemeriksaan di KPK apabila ada tekanan atau hal-hal apapun, dirinya pasti langsung ditegur Dewan Pengawas (Dewas). Lebih-lebih ada CCTV 1x 24 jam dalam ruangan pemeriksaan.
"Saat kami pemeriksaan saksi dalam kondisi biasa saja dan kami juga sempat bercanda," kata Penyidik KPK, Kamis 12 Oktober 2023.
Jaksa KPK juga menanyakan saksi penyidik berkaitan dengan paket pekerjaan di DPUPR PKP Kabupaten Kapuas. Dalam keterangannya di BAP Ina Isabella menyebut ada fee untuk terdakwa Ben 20 persen.
Hakim Ketua Achmad Peten Sili kemudian menanyakan tanggapan saksi Ina Isabella terkait keterangan yang disampaikan Penyidik KPK. Ina membantah keterangan itu.
“Saya lupa yang mulia,” jawab saksi Ina Isabella.
Hakim Ketua pun mengaku tidak mempermasalahkan terhadap keterangan saksi Ina yang mengaku lupa terhadap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan penyidik KPK di persidangan.
“Gak papa yang penting penyidik sudah memberikan keterangan di persidangan,” kata Hakim Ketua.
Jaksa KPK juga menunjukkan barang bukti berupa foto yang menunjukan Ina Isabella ada di ruangan rumah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto. Foto tersebut ditunjukan untuk mengkonfrontir keterangan dari Kunanto yang bertolak belakang dengan keterangan saksi Ina.
Jaksa menyebut Kunanto dalam keterangannya, Ina Isabella pernah datang ke rumahnya. Namun Ina Isabella malah mengaku tidak pernah datang ke rumah Kunanto.
"Saudara apa benar ini?," tanya Hakim Ketua.
"Lupa yang mulia," jawab Ina Isabella.
“Kalau lupa cepat sekali, saudara lupa, nanti sebentar kalau saya sudah perintah tahan baru saudara kaget, oh jadi ingat, tiba-tiba ingat lagi, main-main rupanya saudara disini,” timpal Hakim Ketua. (Ai)