Pemda Wajib Susun Dokumen Perencanaan Pemajuan Kebudayaan
Pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis yakni : pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Palangka Raya – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng Kalteng yang diwakili oleh Kabid. Kesenian Tradisi dan Warisan Budaya Sussy Asty menyampaikan pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis yakni : pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Dalam melaksanakan mandat pemajuan kebudayaan tersebut diperlukan pedoman, sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 8 UU pemajuan kebudayaan.
“Dalam pasal tersebut, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi wajib menyusun dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan, berupa pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD)," ucap Sussy, Rabu (6/9).
Ia juga menambahkan dokumen tersebut kemudian dirangkum dalam dokumen strategi kebudayaan dan rencana induk pemajuan kebudayaan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Kab/Kota, BAPPEDA Kab/Kota, BAPPEDA Provinsi yang membidangi kebudayaan, serta masyarakat (seniman, budayawan, pendidik, tokoh masyarakat dll) melalui wakil para ahli, sehingga dapat merumuskan kondisi faktual mengenai permasalahan dan rekomendasi pemajuan kebudayaan di Kalimantan Tengah.
Sebagai informasi sebelumnya Disbudpar menggelar Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kalimantan Tengah.
“Harapan saya, kegiatan tersebut dapat menghasilkan rumusan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kalimantan Tengah yang berguna bagi pembangunan kebudayaan di Kalimantan Tengah demi mewujudkan KALTENG semakin BERKAH,” imbuhnya.
Senada dengan itu Gauri Vidya Rampai dalam laporannya menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai budaya lokal daerah, mengetahui gambaran keadaan riil tentang objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Tengah, serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di Provinsi.
“Kegiatan seminar dan FGD ini dilaksanakan sejal tanggal 5 s.d 7 September 2023, di Swiss-bellHotel danum Palangka Raya. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam dokumen PPKD atau pokok pikiran kebudayaan daerah Provinsi Kalimantan Tengah," sebut Gauri.