Pemerintah Kabupaten Murung Raya Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Rahmat menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rahmat juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran yang ditemukan oleh BPK selama tiga tahun terakhir.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, bertempat di Aula Rujab Bupati Murung Raya. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat K. Tambunan.

Dalam sambutannya, Rahmat menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menekankan pentingnya pemahaman tentang Perpres tersebut sebelum batas waktu 25 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

“Perpres ini telah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 dan telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan anggaran,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran yang ditemukan oleh BPK selama tiga tahun terakhir. Hal ini diduga disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi terkait regulasi tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman di kalangan seluruh pihak yang terlibat, sehingga dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaan anggaran dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Harapan kami, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Murung Raya,” tambah Rahmat. 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh stakeholder di Kabupaten Murung Raya dapat lebih memahami dan menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan tepat dalam proses penyusunan anggaran di masa depan.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.