Pemerintah Kalteng Ingatkan Kenaikan Upah Minimum, Kotim Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp 3,56 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Jhony Tangkera, menjelaskan bahwa UMK ini juga mencakup beberapa sektor yang berbeda.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota mengenai kenaikan Upah Minimum Daerah (UMD) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, sesuai dengan penetapan rata-rata upah minimum yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.559.112,85. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kotim, dengan peningkatan sebesar Rp 217.222,85 dibandingkan dengan UMK 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Jhony Tangkera, menjelaskan bahwa UMK ini juga mencakup beberapa sektor yang berbeda.
"Untuk sektor pertanian yang terdiri dari perkebunan dan kehutanan, UMK ditetapkan sebesar Rp 3.565.000, sementara sektor pertambangan mendapat UMK sebesar Rp 3.570.000. Semua ini sudah sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.
Jhony Tangkera berharap agar perusahaan dan pemberi kerja di Kotim dapat mematuhi kesepakatan ini dan membayar hak pekerja sesuai dengan nominal yang tertera dalam keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa bagi pihak yang tidak mematuhi aturan ini, sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan dikenakan.
Penerapan UMK yang lebih tinggi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kotim, seiring dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan produktif.