Pemkab Barito Utara gelar FGD tentang Penyusunan Review SK Kumuh Tahun 2024

Gazali Montallatua menekankan pentingnya penanganan kawasan kumuh dengan dasar UU No. 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2018. Ia mengajak semua pihak bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pemkab Barito Utara gelar FGD tentang Penyusunan Review SK Kumuh Tahun 2024
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali Montallatua saat menghadiri FGD di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis (29/8).

Muara Teweh - Pemerintahan Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barito Utara) melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali Montallatua membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan review SK kumuh Kabupaten Barito Utara di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8).

Acara tersebut diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Dalam sambutan Pj Bupati Barito Utara dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali Montallatua menggarisbawahi permasalahan pemukiman kumuh sebagai salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah.

"Kawasan-kawasan tersebut seringkali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, hingga dampak kesehatan yang mengancam penduduknya," ujar Gazali Montallatua.

Untuk menangani isu ini, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi landasan hukum penting dalam pengembangan dan perbaikan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.

"Salah satu pokok penting dalam undang-undang ini adalah penataan dan perbaikan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif dari permukiman yang tidak layak huni," bebernya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan pentingnya Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 yang memberikan pedoman teknis dalam penataan kawasan kumuh.

"Melalui peraturan ini, diharapkan penataan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terukur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Gazali menyampaikan penataan kawasan permukiman kumuh memerlukan kerjasama erat antar stakeholder dan komitmen tinggi untuk mencapai hasil optimal. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil.

"Kita semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk mewujudkan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi untuk semua," ungkap dia.

Melalui kegiatan ini, dia berharap agar FGD dapat memberikan wawasan dan pemahaman baru bagi peserta, mengubah pola pikir dan sikap dalam pengambilan keputusan, serta menyelaraskan sasaran program kegiatan baik pusat maupun daerah.

"Sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kawasan kumuh dan kebijakan strategis penataan kawasan kumuh demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Barito Utara," tutupnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.