Pemkab Fokuskan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif dan Terpadu
Komitmen pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah adalah hal yang sangat penting.

Murung Raya - Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tahapan yang aspiratif, partisipatif, dan terpadu dalam menghadirkan perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini penting untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun RPJPD 2025-2045.
Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi rujukan bagi para calon kepala daerah tahun 2025-2045. Oleh karena itu, rancangan awal RPJPD 2025-2045 harus memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Komitmen pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah adalah hal yang sangat penting,” ujarnya, Rabu (17/4).
Hermon menambahkan selain untuk memastikan adanya partisipasi masyarakat secara luas, musyawarah perencanaan pembangunan juga menjadi cara terbaik dalam menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan langkah yang tepat dengan mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyusun RPJPD 2025-2045. Meskipun RPJPD Kabupaten Murung Raya masih tersisa tiga tahun lagi sebelum berakhir, penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 tetap menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintah di masa depan.
“Melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang partisipatif dan terpadu seperti inilah dalam jangka yang panjang, pembangunan yang akuntabel, rasional, dan partisipatif dapat terwujud untuk mengatasi berbagai isu strategis yang ada,” pungkasnya.