Pemkab Murung Raya Jelaskan Kenaikan Tunjangan Damang dan Mantir Adat, Harap Semua Pihak Sabar

Lynda Kristiane menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Murung Raya telah memperjuangkan kenaikan penghasilan tetap dan biaya operasional untuk Damang dan Mantir Adat di Kabupaten Murung Raya.

Pemkab Murung Raya Jelaskan Kenaikan Tunjangan Damang dan Mantir Adat, Harap Semua Pihak Sabar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya Lynda Kristiane menggelar pertemuan bersama sejumalah Damang dan Mantir adat yang ada di Kabupaten Murung

Puruk Cahu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, mengadakan pertemuan dengan sejumlah Damang dan Mantir Adat di Kabupaten Murung Raya terkait isu yang beredar mengenai dukungan fisik dari kepala Damang untuk calon bupati tertentu, dengan iming-iming kenaikan tunjangan dan biaya operasional. Pertemuan yang digelar di Aula Dewan Adat Dayak (DAD) Puruk Cahu ini juga dihadiri oleh Sekretaris DAD Murung Raya, Herianson D Silam.

Lynda Kristiane menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Murung Raya telah memperjuangkan kenaikan penghasilan tetap dan biaya operasional untuk Damang dan Mantir Adat di Kabupaten Murung Raya. Ia menyatakan bahwa sejak dirinya bergabung dengan DPMD, hal ini sudah dibicarakan dan disepakati dalam rapat yang dipimpin oleh Pj Bupati pada 20 Maret 2024. Namun, untuk realisasinya, dana operasional Damang Kecamatan atau Siltap Kelurahan baru dapat dicairkan setelah perubahan anggaran.

“Pada saat itu, APBD Murni sudah berjalan, jadi Dana Operasional Damang Kecamatan atau Siltap Kelurahan harus menunggu di anggaran perubahan,” jelas Lynda, Sabtu (5/10).

Ia juga mengungkapkan bahwa penghasilan tetap dan biaya operasional Damang Desa serta Mantir Adat dapat dicairkan karena sudah melekat pada Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh Kepala Desa.

Untuk Damang Kecamatan dan Mantir Kelurahan, Pemkab Mura telah mengambil kebijakan untuk menganggarkan dana tersebut di anggaran perubahan. Lynda juga menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait kenaikan penghasilan tetap dan biaya operasional kelembagaan Damang masih dalam proses di tingkat Provinsi, dan diharapkan dapat segera diterbitkan.

“Mungkin minggu depan sudah keluar,” katanya.

Setelah Perbup tersebut diterbitkan, maka penghasilan tetap dan biaya operasional Damang Kecamatan atau Kelurahan yang telah ditingkatkan dapat segera dicairkan. Sementara itu, untuk Desa, dana operasional Damang sudah dapat dicairkan dan Mantir Desa bisa mengajukan proposal kepada Kepala Desa untuk mendapatkan dana tersebut, yang sudah ditetapkan sebesar Rp 20 juta per desa. Jika ada dua mantir dalam satu desa, maka dana tersebut akan dibagi dua.

Lynda juga meminta agar Damang dan Mantir Adat di Murung Raya dapat bersabar, terutama menjelang Pilkada, dan tetap menjaga kondusivitas daerah. Ia menjelaskan lebih lanjut tentang besaran biaya operasional Damang Kecamatan yang disusun berdasarkan jarak wilayah, dengan biaya mencapai Rp 70 juta per tahun untuk Kecamatan yang jauh, Rp 60 juta untuk yang agak dekat, dan Rp 50 juta untuk yang terdekat.

Untuk penghasilan tetap, berdasarkan Perbup yang ada, Damang Kecamatan akan menerima Rp 3.500.000 per bulan, Sekretaris Damang Rp 1.500.000 per bulan, Mantir Kecamatan Rp 1.000.000 per bulan, serta Mantir Kelurahan/Desa sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Mura berharap agar semua pihak dapat memahami proses yang sedang berjalan dan bersabar dalam menunggu realisasi kenaikan tunjangan dan biaya operasional yang sudah diprogramkan.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.