Pemko Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2

Pemko Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin

Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya No 6 Tahun 2023. 

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penghapusan PBB-P2 berlaku sampai tahun pajak 2020 dan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 30 September 2023.

"Laporkan selalu setiap ada perubahan objek kepemilikan PBB anda untuk pemutakhiran data sesuai kondisi terkini," katanya, Rabu (5/7).

Adapun maksud dan tujuan penghapusan PBB-P2 tersebut selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka.

"Segera cek tunggakan PBB P2 Anda sekarang dan hubungi petugas Pelayanan PBB sebelum melakukan pembayaran PBB untuk proses penghapusan denda," pesannya. 

Fairid menyebut, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya. 

Oleh sebab itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB. (Ai)

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.