Pemprov Dorong Pengupahan Berbasis Keterampilan

Perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah, yang dihitungkan dari segi keterampilan, kompetensi, dan masa kerja.

Pemprov Dorong Pengupahan Berbasis Keterampilan
Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023.

Palangka Raya - Tingkat pengangguran dan sistem pengupahan yang belum merata menjadi dua permasalahan terkait ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, menyatakan bahwa untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah, yang dihitungkan dari segi keterampilan, kompetensi, dan masa kerja. 

"Untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya," ungkapnya, Rabu (8/11).

Farid menambahkan tujuan dari sistem pengupahan berbasis keterampilan ini untuk mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Namun saat ini yang masih menjadi tantangan yaitu kompetensi pekerja di Kalteng saat ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan pekerja luar. 

"Selama ini kita menerima pekerja dari luar karena untuk pekerjaan tertentu pekerja kita kalah kompetensi dengan mereka, untuk itu kita harus meningkatkan kompetensi pekerja kita agar pekerjaan yang diisi oleh pekerja dari luar bisa kita isi dari pekerja lokal kita," imbuhnya.

Diungkapkan Farid, pada akhir bulan November ini Gubernur Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan upah merupakan hal yang penting dari sisi pekerja, karena mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja. 

"Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan," sebut Yuas.

Yuas menekankan, sistem pengupahan berbasis keterampilan ini telah diterapkan di sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.

"Ke depan, saya mengharapkan agar sistem pengupahan berbasis keterampilan dapat diterapkan kepada semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah," kata Yuas. 

Pengupahan berbasis keterampilan merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pengupahan yang belum merata di Indonesia dan Provinsi Kalimantan Tengah khususnya. Sistem pengupahan ini dihitungkan dari segi keterampilan, kompetensi, dan masa kerja, sehingga mampu mendorong karyawan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka. Sehingga produktivitas kerja meningkat dan tingkat pengangguran dapat ditekan.

'Dengan sistem pengupahan berbasis keterampilan, kita dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja. Di sisi lain, perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Semoga semakin banyak daerah di Indonesia yang menerima dan menerapkan sistem pengupahan berbasis keterampilan agar terus memperkuat ekonomi kita," pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.