Pemprov Kalteng Dukung Balai Karantina Kembangkan Ekspor
Wagub Kalteng H. Edy Pratowo mengingatkan terkait potensi dan peluang eskpor produk pertanian dan perikanan lokal Kalteng yang sangat menjanjikan, agar seluruh stakeholders harus optimis mampu melakukan peningkatan ekonomi daerah.

Palangka Raya – Memperingati Hari Jadi Karantina Indonesia Ke-146, Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo hadir membuka Pameran dan Bazar Sembako di Kantor Badan Karantina Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan G. Obos Km. 5 Palangka Raya, Rabu (11/10/2023).
Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan Karantina Indonesia Kalteng merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Karantina Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan perkarantinaan hewan, tumbuhan dan ikan di pintu pemasukan dan pengeluaran untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organime Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Karantina Indonesia Kalteng memiliki wilayah kerja untuk menjaga pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Kalteng.
Wagub Edy Pratowo mengatakan Kalteng merupakan salah satu sentra perkebunan kelapa sawit dan sumber penghasil sarang burung walet yang diekspor ke berbagai negara. Tidak hanya mengirim dua komiditas itu saja, Kalteng juga masih mendatangkan berbagai komoditas dari luar untuk memenuhi kebutuhan warga Kalteng.
“Oleh karena itu, karantina berperan penting dalam menjamin kesehatan dan keamanan komoditas tersebut demi terjaganya Provinsi Kalimantan Tengah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan,” jelas Wagub.
Lebih lanjut, Wagub mengatakan produk perikanan lokal Kalteng juga memiliki keunggulan karena banyaknya keragaman dan kekhasan yang tidak dimiliki daerah lain.
“Salah satu peluang pasar ekspor yang masih terbuka dan potensinya sangat besar,” ujarnya.
Wagub Edy Pratowo pun menyambut baik dan mengapresiasi digelarnya Pameran dan Bazar di lingkungan Badan Karantina Provinsi Kalteng dalam rangka Hari Jadi Karantina Ke-146 ini.
“Ini juga membantu masyarakat di Palangka Raya khususnya bisa mendapatkan bahan kebutuhan yang harganya lebih murah dan ada subsidi. Terima kasih Balai Karantina yang sudah melaksanakan kegiatan ini dan selamat ulang tahun ke-146,” jelas Wagub di sela peninjauan Pasar Murah yang padat diserbu masyarakat.
Wilayah kerja tersebut yaitu Kantor Pos Palangkaraya, Bandar Udara Tjilik Riwut, Pelabuhan Sampit, Bandar Udara H. Asan Sampit, Pelabuhan Seruyan, Pelabuhan Bahaur, Pelabuhan Kumai, Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, Bandar Udara Muhamad Sidik Muara Teweh.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengingatkan terkait potensi dan peluang eskpor produk pertanian dan perikanan lokal Kalteng yang sangat menjanjikan, agar seluruh stakeholders harus optimis mampu melakukan peningkatan ekonomi daerah.
Ia minta perhatian kepada Bupati, PJ Bupati dan Pj Walikota serta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pertama segera mengidentifikasi dan memetakan secara signifikan potensi ekspor produk baik pertanian dan perikanan Kalteng.
Badan Karantina Indonesia merupakan pengintegrasian dari Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian, Karantina Ikan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Kepala Badan Karantina Provinsi Kalteng Sudirman dalam laporannya, Karantina Indonesia Provinsi Kalteng memiliki wilayah kerja seluruh Kabupaten/Kota untuk menjaga pintu masuk dan keluar di wilayah Kalteng. Wilayah kerja tersebut, yaitu Kantor Pos Palangka Raya, Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Pelabuhan Sampit, Bandar Udara H. Asan Sampit, Pelabuhan Seruyan, Pelabuhan Bahaur, Pelabuhan Kumai, Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, dan Bandar Udara Muhamad Sidik Muara Teweh.
Sudirman menerangkan Badan Karantina bertugas mengatur karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Selain itu, Badan Karantina bertugas mengatur pengawasan dan/atau pengendalian serta keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan dalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Oa)