Pemprov Kalteng Sebut Baru Lima Kabupaten Serahkan Usulan Tarif Air Minum
Sampai saat ini baru lima kabupaten yang sudah menyampaikan data usulan tarif batas atas dan batas bawah air minum. Kabupaten/kota yang belum diminta untuk segera menyampaikan data usulan.

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kabupaten/kota segera menyampaikan usulan data tarif batas atas dan batas bawah air minum. Hal itu sebagai bahan pertimbangan penentuan tarif harga air minum PDAM.
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekbang) Yuas Elko menyebutkan, sampai saat ini baru lima kabupaten yang sudah menyampaikan data usulan tarif batas atas dan batas bawah air minum, yaitu Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Murung Raya.
“Bagi yang belum menyampaikan, kami berharap pada bulan Agustus 2023 ini semua usulan kabupaten/kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur," katanya, Rabu 9 Agustus 2023.
Yuas menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk kabupaten/kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.
"Pemerintah daerah harus menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya. Kelima, menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya," tambahnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga harus menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya. Kemudian enetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya.
"Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun serta terakhir dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional," sebutnya. (Ai)