Pemprov Sampaikan Raperda Terkait Angkutan Perairan

Nuryakin mengatakan bahwa Kalteng memiliki kekayaan alam yang melimpah dan sebagian hasil Sumber Daya Alam (SDA) diangkut menggunakan angkutan perairan yang melewati jembatan bentang panjang.

Pemprov Sampaikan Raperda Terkait Angkutan Perairan
Sekda Kalteng H. Nuryakin saat menyerahkan dua Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kalteng kepada Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Palangka Raya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi Bawah Jembatan Bentang Panjang dianggap sangat penting oleh Sekda Kalteng, Nuryakin. Hal tersebut disampaikan saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng, Senin(3/6).

Nuryakin mengatakan bahwa Kalteng memiliki kekayaan alam yang melimpah dan sebagian hasil Sumber Daya Alam (SDA) diangkut menggunakan angkutan perairan yang melewati jembatan bentang panjang. 

"Sudah menjadi kewajiban bersama untuk melindungi aset pemerintah, yaitu jembatan bentang panjang, agar tidak rusak dan putus akibat aktivitas angkutan perairan," sebut Nuryakin.

Ia menambahkan meskipun Kalteng telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air yakni Perda Nomor 8 tahun 2015, namun itu sudah tidak relevan dan harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan. Maka dari itu, dibutuhkan Raperda baru untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat.

"Tujuan dari Raperda baru ini adalah untuk memberikan efek positif bagi semua terutama yaitu melindungi aset milik pemerintah," imbuhnya.

Nuryakin mengharapkan Raperda ini dapat segera dibahas dan nantinya dapat menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jembatan dan keamanan bagi seluruh angkutan perairan di Kalteng.

Nuryakin menyebutkan sebagai daerah yang begitu kaya akan sumber daya alam, Kalteng perlu menjaga aset-aset penting dan vital agar tetap terjaga dengan baik. Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi Bawah Jembatan Bentang Panjang menjadi salah satu cara untuk menjaga kelestarian aset pemerintah dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna angkutan perairan di Kalteng. 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.