Penetapan APBD-P Katingan Tertunda, Dewan Sebut Butuh Waktu untuk Pimpinan Definitif

Setelah ditetapkan pimpinan definitif, masih ada agenda yang harus didahulukan sebelum pembahasan APBD-P.

Penetapan APBD-P Katingan Tertunda, Dewan Sebut Butuh Waktu untuk Pimpinan Definitif
Nanang Suriansyah

KASONGAN - Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2024 tidak bisa dilaksanakan tepat waktu, yang seharusnya berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Wakil Ketua 1 DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, mengatakan bahwa tidak ada pihak dewan yang memperlambat penetapan tersebut. Ini disebabkan oleh keterbatasan waktu yang tidak cukup, dan bukan hanya terjadi di Kabupaten Katingan, tetapi juga di kabupaten lainnya.

“Untuk membahas APBD Perubahan tahun 2024 membutuhkan waktu yang panjang. Karena saat ini kita harus menetapkan unsur pimpinan DPRD terlebih dahulu, baru bisa membahas APBD-P. Sehingga apabila unsur pimpinan belum ditetapkan sebagai pimpinan definitif, maka APBD-P dimaksud tidak bisa dibahas,” terang Nanang Suriansyah kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/10/2024).

Dia mengatakan bahwa setelah ditetapkan pimpinan definitif, masih ada agenda yang harus didahulukan sebelum pembahasan APBD-P, yaitu terkait pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), membentuk komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Peraturan Daerah (Baperda).

“Setelah itu, kita kemudian membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS, yang dilanjutkan dengan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2024,” ucapnya.

Dia mengatakan meskipun APBD Perubahan tahun 2024 tidak bisa dilaksanakan, pihak Eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Katingan masih bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Namun biasanya Perkada ini mempunyai keterbatasan anggaran dana untuk setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.