Penetapan Tarif Batas Air Minum Penting bagi Masyarakat
Tarif tersebut tidak boleh melebihi 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan pada tahun anggaran berikutnya.

Palangka Raya - Di tengah perbincangan mengenai anggaran pemerintah daerah, penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk air minum menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat. Tarif tersebut menjadi landasan dalam pembahasan tentang angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, gubernur di setiap provinsi ditugaskan untuk menetapkan batas atas dari tarif air minum. Tarif tersebut tidak boleh melebihi 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan pada tahun anggaran berikutnya. Sementara itu, tarif batas bawah harus ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Juni pada tahun sebelumnya.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Said Salim mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota memperhatikan peran penting penetapan tarif batas atas dan batas bawah dalam menentukan anggaran.
“Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan keuangan dalam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (28/11).
Salim menegaskan bahwa penetapan tarif batas atas dan batas bawah adalah kewenangan provinsi, dan akan ditetapkan melalui penandatanganan dari gubernur Kalteng. Hal ini menunjukkan betapa besar peran gubernur di setiap provinsi dalam mempertahankan keseimbangan keuangan dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Pemerintah harus memperhatikan segala aspek yang terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk air minum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan akses air bersih dan layanan sanitasi yang memadai bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dalam konteks ini, pengelolaan keuangan dan pengawasan mutu layanan air minum sangatlah penting. Diharapkan dengan adanya penetapan tarif batas air minum yang baik, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka di wilayah masing-masing.