Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Barito Utara

Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Disperkimtan Barito Utara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara tahun 2024.

Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Barito Utara
Disperkimtan Barito Utara Rakor penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di selenggarakan Aula Bappeda Litbang, Muara Teweh.

Muara Teweh - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara diselenggarakan di Aula Bappeda Litbang, Kamis (19/9).

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali Montallatua menyampaikan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Disperkimtan Barito Utara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara tahun 2024.

“Melalui rakor ini, seluruh perangkat daerah yang hadir saya harap dapat bekerjasama secara sinergis dan berkelanjutan untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal, penting bagi kita semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil. Kita semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan untuk menciptakan pemanfaatan aset, pengamanan aset dan pencatatan aset yang rapi di daerah ini,” jelasnya.

Gazali Montallatua berharap, semoga rapat koordinasi ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi semua yang hadir sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan pengadaan tanah bagi kepentingan umum di daerah ini.

Kepala Disperkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, melalui Sekretaris Dinas, Arianto, menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi di antara pemangku kepentingan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dia menjelaskan bahwa pengadaan tanah adalah langkah penting untuk pencatatan dan pengamanan aset daerah.

"Langkah awal dalam proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, serta menghormati hak-hak setiap individu yang terdampak," ujarnya.

Disampaikannya selama tiga tahun terakhir, Disperkimtan Barito Utara telah melaksanakan beberapa proyek pengadaan tanah, diantaranya Perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Km 7, dengan satu persil seluas 0,98 ha yang telah selesai dan sedang dalam proses legalisasi aset.

Selanjutnya pembangunan Bendung di Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur, yang mencakup enam persil dengan total luas 1,19 ha, masih dalam tahap pelaksanaan.

"Dan pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat hingga simpang Bandara HMS di Kelurahan Jingah dan Desa Hajak, dengan 23 persil yang mencakup luas 0,27 ha, juga dalam tahap pelaksanaan," beber dia.

Arianto mengajak semua pihak untuk bersinergi demi kelancaran proses pengadaan tanah. Menurutnya penyelesaian masalah harus dilakukan dengan kepala dingin agar semua pihak dapat meraih keputusan yang terbaik.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.