Peraturan Baru Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi
Penilaian usaha simpan pinjam bertujuan untuk mengidentifikasi status koperasi apakah bersifat tertutup atau terbuka.

Palangka Raya - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah berlaku sejak Januari 2023, yang berisi aturan mengenai penilaian usaha simpan pinjam oleh koperasi baik yang bersifat terbuka (open loop) maupun tertutup (close loop).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Fungsional Pengawas Koperasi DiskopUKM Kalteng, Ranaiyati menyebutkan penilaian usaha simpan pinjam bertujuan untuk mengidentifikasi status koperasi apakah bersifat tertutup atau terbuka, dan hasil penilaian ini harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat Januari 2025.
"Koperasi yang selama ini bersifat terbuka diberikan waktu hingga Juni 2024 untuk mengubah layanan usaha dan tata kelola usahanya menjadi yang bersifat tertutup," ujarnya, Senin (26/2).
Ia menambahkan koperasi yang bersifat tertutup harus memiliki izin usaha dan memproses perizinan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Provinsi, atau Dinas Koperasi Kabupaten/Kota melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh BKPM.
Sementara koperasi yang terbuka harus memiliki izin usaha dari lembaga yang wajib memproses perizinan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, kendala yang dihadapi oleh koperasi adalah pengurus dan pengawas belum memiliki Surat Keterangan Uji Kelayakan dan Kepatutan, sementara pengelola keuangan belum memiliki Sertifikasi Kompetensi.
Menyadari pentingnya sosialisasi peraturan dan pendampingan bagi KSP-USP/Koperasi dalam memenuhi ketentuan peraturan tersebut. Maka dari itu, disiapkanlah pembinaan berjenjang dan tugas funfsional pengawas koperasi untuk melakukan pengawasan serta melakukan koordinasi melalui Petugas Penyelengara Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelkayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai FO dan BO Izin Usaha Simpan Pinjam.
"Meskipun aturan tersebut baru, hal ini menunjukkan bahwa koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian rakyat di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bahwa usaha koperasi dapat dikelola dengan lebih baik, lebih profesional dan dapat menjadi sumber penghasilan yang menguntungkan bagi anggota dan masyarakat sekitarnya," pungkasnya.