Pj Bupati Melantik Dua Pejabat Baru di Disdukcapil Barito Utara
Pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan dua pejabat administrator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (2/9).
Dua pejabat administrator Disdukcapil dari jabatan lama, lalu dilantik menduduki jabatan baru yakni Nurhamidah sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dilantik ke jabatan baru sebagai, Sekretaris Disdukcapil Barito Utara.
Kemudian Jamjami jabatan lama, Administrator Database Kependudukan Disdukcapil, jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil.
Pelantikan kedua pejabat tersebut dihadiri Staf Ahli, Asisten Setda serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.
Muhlis mengatakan pelantikan ini dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
"Semoga dilaksanakannya pelantikan ini, mampu mendorong percepatan penyelenggaraan tata administrasi pemerintahan, pada Disdukcapil serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus adminstrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara," ujar Muhlis.
Muhlis berharap agar pejabat administrator pada Disdukcapil Barito Utara yang baru dilantik, mampu menunjukkan karya dan prestasi yang lebih baik bagi perkembangan pembangunan, kemasyarakatan dan kepemerintahan di Kabupaten Barito Utara.
"Saya juga berharap agar saudara dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tugas dalam mencapai prestasi yang terbaik," tegas Muhlis.
Dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Sri Hartati, menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut adalah undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bahwa jumlah pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janji pada kegiatan ini, sebanyak dua orang," ujar Sri Hartati.