Pj Bupati Murung Raya Tekankan Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama
Penyelesaian masalah sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan upaya dan dukungan komprehensif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu strategis nasional yang membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penyelesaian masalah sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan upaya dan dukungan komprehensif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
“Pengelolaan sampah adalah kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Oleh karena itu, kita harus bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, serta meningkatkan kerjasama dalam upaya mengelola sampah secara berkelanjutan,” tegas Hermon dalam kesempatan yang berlangsung pada Kamis, 6 November 2024.
Pj Bupati juga menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah, baik melalui kebijakan maupun peraturan yang sudah diterbitkan. Salah satu dasar hukum yang mendasari pengelolaan sampah di Indonesia adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Sejalan dengan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga telah menetapkan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” jelas Hermon.
Hermon menambahkan bahwa dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah, Pemkab Murung Raya telah merancang berbagai strategi, antara lain penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat, penguatan komitmen dengan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam penyediaan anggaran, serta memperkuat keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, koordinasi, dan edukasi.
“Strategi yang kami jalankan salah satunya adalah implementasi prinsip 3R—Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Ini adalah langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan, sekaligus memperbaiki kualitas sampah sebelum diproses lebih lanjut,” tambah Hermon.
Sebagai contoh nyata dari program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, Hermon menyebutkan bahwa saat ini sudah beroperasi Tempat Pengelolaan Sampah Reusable dan Recyclable (TPS3R) di Jorih Jerah Puruk Cahu. Konsep utama dari TPS3R ini adalah untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah sebelum dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Program ini juga merupakan bagian dari sistem pengolahan sampah skala komunal yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“TPS3R Jorih Jerah Puruk Cahu menjadi contoh konkret upaya kita untuk mengelola sampah dengan lebih efisien. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengolahan sampah, diharapkan kita bisa mencapai target pengurangan sampah secara maksimal,” tutup Hermon.
Dengan kebijakan yang jelas dan strategi yang terintegrasi, Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.